Maret 9, 2025 Zakat definisi dan syarat

Apa Itu Zakat? Definisi, Syarat, dan Golongan Penerimanya

Apa Itu Zakat? Definisi, Syarat, dan Golongan Penerimanya

Zakat adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus di penuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Secara bahasa, zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti tumbuh, berkembang, atau suci. Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib di keluarkan oleh seorang Muslim untuk di berikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan dalam syariat Islam. Berikut Zakat Definisi Syarat dan Golongan serta berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa, serta sebagai sarana untuk membantu sesama yang membutuhkan.

Definisi Zakat

Zakat adalah ibadah yang melibatkan pengeluaran sebagian harta yang di miliki oleh seorang Muslim untuk di salurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan agama. Zakat-merupakan rukun Islam yang kelima, yang menandakan betapa pentingnya zakat dalam kehidupan seorang Muslim. Zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah (yang di keluarkan pada bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri).

Zakat mal mencakup berbagai jenis harta yang di miliki oleh seorang Muslim, seperti uang, emas, perak, hasil pertanian, hewan ternak, dan lain-lain. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang di keluarkan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan. Zakat fitrah umumnya berupa bahan makanan pokok, seperti beras atau makanan yang sering di konsumsi oleh masyarakat setempat.

Syarat-syarat Zakat

Ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh seseorang agar dapat mengeluarkan zakat dan agar zakat yang di keluarkan sah menurut syariat Islam. Syarat-syarat ini meliputi:

  1. Islam: Zakat hanya di wajibkan bagi umat Islam. Orang yang non-Muslim tidak di kenakan kewajiban zakat, meskipun mereka memiliki harta yang cukup untuk di kenakan zakat.

  2. Baligh dan Berakal: Seorang Muslim yang telah dewasa (baligh) dan berakal sehat wajib mengeluarkan zakat. Anak-anak yang belum baligh dan orang yang hilang akalnya tidak di wajibkan mengeluarkan zakat.

  3. Memiliki Harta yang Cukup (Nisab): Seseorang hanya di wajibkan untuk mengeluarkan zakat jika memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu jumlah minimal harta yang harus di miliki agar seseorang wajib mengeluarkan zakat. Nisab ini bervariasi tergantung jenis harta yang di miliki, misalnya untuk zakat uang nisabnya sekitar 85 gram emas.

  4. Harta Sudah Dimiliki Selama Satu Tahun: Zakat hanya di wajibkan atas harta yang telah di miliki selama satu tahun penuh (haul). Misalnya, jika seseorang memiliki tabungan yang mencapai nisab, maka zakat hanya wajib di keluarkan jika tabungan tersebut telah ada selama satu tahun penuh.

  5. Harta yang Dikeluarkan Adalah Harta yang Bersih dan Halal: Zakat harus di keluarkan dari harta yang di peroleh dengan cara yang halal dan bersih, yaitu harta yang di peroleh tanpa melanggar syariat Islam.

Golongan Penerima Zakat

Zakat di keluarkan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurut Islam, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang disebut sebagai asnaf atau golongan penerima zakat. Delapan golongan tersebut adalah:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, seperti makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal.

  2. Miskin: Orang yang memiliki harta, tetapi masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Miskin lebih baik dari fakir, karena masih memiliki sedikit harta.

  3. Amil Zakat: Orang yang di tunjuk untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai imbalan atas kerja mereka dalam mendistribusikan zakat.

  4. Muallaf: Orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat iman dan ekonomi mereka.

  5. Hamba Sahaya yang Ingin Membebaskan Diri: Orang yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan atau perjanjian kerja, namun tidak memiliki cukup dana untuk itu.

  6. Orang yang Berhutang: Seseorang yang terjebak dalam utang yang tidak mampu di bayar, zakat dapat di gunakan untuk membantu melunasi utangnya.

  7. Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam konteks dakwah, perang di jalan Allah, atau usaha untuk memperjuangkan agama Islam.

  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu perjalanan mereka kembali ke rumah.

Baca juga: 3 Ide Rekomendasi Warna Pernikahan dengan Tema Alam

Zakat merupakan kewajiban yang tidak hanya bertujuan untuk membersihkan harta. Tetapi juga untuk meningkatkan rasa solidaritas sosial antara sesama umat Islam. Dengan mengetahui apa itu Zakat Definisi Syarat dan Golongan, seorang Muslim tidak hanya berusaha mendekatkan diri kepada Allah. Tetapi juga membantu meringankan beban saudara-saudara yang kurang mampu. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami syarat-syarat dan golongan yang berhak menerima zakat, serta menunaikan kewajiban ini dengan penuh keikhlasan dan kesadaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *