Sri Mulyani Perketat Buka Rekening Bank, Ini Aturan Terbarunya
Sri Mulyani Perketat Buka Rekening Bank Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mempererat ketentuan pembukaan rekening baru bank. Ketentuan ini tercantum pada Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024.
Namun Pengetatan dia kerjakan secara larang instansi jasa keuangan untuk buka rekening baru atau mengolah transaksi bisnis untuk nasabah. Yang menampik ketetapan analisis rekening keuangan. PMK ini memberi kuasa besar ke Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk mengawasi transaksi bisnis keuangan nasabah.
“Instansi keuangan pelapor tidak di bolehkan layani pembukaan Rekening Keuangan Baru untuk orang individu dan/atau substansi; atau transaksi bisnis baru. Berkaitan Rekening Keuangan untuk pemilik Rekening Keuangan Lama. Yang menampik untuk menaati ketetapan seperti di artikan dalam Pasal 9,” tertera dalam Pasal 10A PMK 47/2024 d ikutip Minggu (18/8/2024).
Pasal 10A itu mengarah pada ketetapan Proses Analisis Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017. Di pasal itu di sebut instansi keuangan pelapor wajib melakukan proses analisis Rekening Keuangan yang di punyai oleh orang individu atau substansi. Yang Negara Domisili dari orang individu atau substansi itu adalah Yurisdiksi Asing.
Ayat 5 Pasal 9 memperjelas dalam soal di suruh oleh Direktur Jenderal Pajak, instansi keuangan pelapor yang mendapat atau mengadakan dokumentasi dengan bahasa lain selainnya Bahasa Indonesia, harus memberi terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.
Dalam pada itu, dalam Pasal 10A PMK 47/2024, mengutamakan jika ketetapan larangan pemberian service membuka rekening baru dan transaksi bisnis itu harus di aplikasikan instansi keuangan semenjak orang individu dan/atau substansi atau pemegang Rekening Keuangan Lama menampik untuk menaati ketetapan proses analisis.
Namun Transaksi bisnis yang jangan di layani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembikinan kontrak untuk nasabah perbankan. Di samping itu pembukaan rekening, transaksi bisnis membeli atau peralihan untuk nasabah pasar modal, sampai penutupan polis baru.
Latar Belakang Perubahan Peraturan
Keputusan Sri Mulyani untuk memperketat aturan pembukaan rekening bank merupakan respons terhadap kekhawatiran yang meningkat mengenai keamanan sistem keuangan dan perlunya meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening bank. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus pencucian uang, pendanaan terorisme, serta aktivitas ilegal lainnya semakin kompleks dan canggih, sehingga memerlukan langkah-langkah yang lebih ketat dari pihak otoritas.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani memiliki peran sentral dalam merumuskan kebijakan yang memastikan sistem keuangan Indonesia tetap aman dan transparan. Peraturan baru ini bertujuan untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan serta memperkuat mekanisme pengawasan dalam sistem perbankan.
Baca juga : Kemenkes RI Siapkan 12 Laboratorium Pantau Virus Cacar Monyet
Aturan Terbaru dalam Pembukaan Rekening Bank
Berikut adalah beberapa aturan terbaru yang di berlakukan dalam proses pembukaan rekening bank di Indonesia:
- Verifikasi Identitas yang Lebih Ketat
Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah peningkatan ketelitian dalam proses verifikasi identitas. Calon pemegang rekening kini harus melalui serangkaian verifikasi identitas yang lebih mendalam. Ini termasuk penggunaan teknologi biometrik seperti pemindaian sidik jari atau pengenalan wajah untuk memastikan bahwa identitas yang di berikan adalah sah dan akurat. Bank juga di wajibkan untuk memverifikasi dokumen identitas seperti KTP, paspor, atau dokumen resmi lainnya dengan cara yang lebih ketat.
- Kewajiban Pengungkapan Sumber Dana
Dalam upaya untuk mencegah pencucian uang, peraturan baru mewajibkan calon pemegang rekening untuk mengungkapkan sumber dana mereka. Ini berarti bahwa selain memberikan informasi pribadi, pemohon juga harus menjelaskan asal usul dana yang akan di simpan di rekening tersebut. Bank akan memeriksa dan menilai informasi ini untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak berasal dari aktivitas ilegal atau mencurigakan.
- Penerapan Prinsip Kenal Pelanggan (Know Your Customer – KYC)
Prinsip Kenal Pelanggan atau Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat juga di terapkan. Bank di wajibkan untuk melakukan due diligence atau pemeriksaan latar belakang terhadap calon nasabah, termasuk riwayat keuangan dan aktivitas bisnis mereka. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon nasabah tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum atau yang berisiko tinggi. Penerapan prinsip KYC ini juga mencakup pemantauan berkelanjutan terhadap rekening yang telah di buka untuk mendeteksi aktivitas yang tidak biasa atau mencurigakan.
- Pendidikan dan Pelatihan untuk Staf Bank
Untuk mendukung pelaksanaan aturan baru ini, bank-bank di wajibkan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada staf mereka mengenai prosedur verifikasi identitas dan prinsip KYC. Staf bank harus memahami dan menerapkan aturan dengan konsisten, serta mengenali tanda-tanda potensi penyalahgunaan atau aktivitas mencurigakan. Pelatihan ini juga mencakup pemahaman mengenai perubahan regulasi dan perkembangan terbaru dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.